Vonis Hukum Ari Muladi Ditentukan Hari Ini – Vonis hukum Ari Muladi, terdakwa kasus percobaan penyuapan Pimpinan KPK pagi ini akan ditentutkan. Ari dijerat dua pasal, yaitu pasal 15 dan pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Iya hari ini sidang vonis di Pengadilan Tipikor jam 10.00 WIB. Klien saya siap,” tutur kuasa hukum Ari, Sugeng Teguh Santoso, dikutip dari detik Selasa, 7/6/2011
Sebelumnya, Jaksa menuntut Ari Muladi dihukum lima tahun penjara. Jaksa berkeyakinan, Ari terbukti bersalah bermufakat jahat dan berusaha menghalangi proses penyidikan kasus SKRT di lembaga ini.
Jaksa Edy Hartoyo menyebutkan, Ari sengaja aktif berkomunikasi dengan Anggodo Widjojo untuk mengurus perkara SKRT di KPK. Dalam kasus ini, kakak Anggodo, Anggoro Widjojo ikut terlibat.
Anggodo saat itu sudah menyiapkan uang untuk menyuap pimpinan KPK. Dengan uang itu, harapannya kasus SKRT itu dapat berhenti.
Selain hukuman pidana, jaksa juga menuntut Ari membayar uang denda Rp 200 juta. Ari dianggap jaksa telah mencoreng penegakan hukum di Indonesia.
Facebook comments: