Forum Jual Beli Berita Bola

Usul KPK Bubar, Marzuki Alie Langgar Kode Etik

Usul KPK Bubar, Marzuki Alie Langgar Kode Etik

Usul KPK Bubar, Marzuki Alie Langgar Kode EtikBerita Terbaru, Pernyataan Marzuki meminta KPK dibubarkan dan para koruptor dimaafkan, dinilai Habiburokhman selaku Juru Bicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR) telah menyakiti hati rakyat yang notabene menjadi korban praktek korupsi para koruptor. “Pernyataan itu tidak pantas diucapkan oleh ketua DPR, pantasnya diucapkan oleh para koruptor,” tegasnya. Maka dari itu, pada hari ini, Serikat Pengacara Rakyat (SPR) akan melaporkan Marzuki Alie atas dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI kepada Badan Kehormatan DPR.

Dalam rilisnya, Juru Bicara SPR Habiburokhman mengungkapkan patut diduga ketua DPR telah melanggar Pasal 3 ayat (5) Kode Etik Anggota DPR RI. Dalam pasal tersebut tertulis,”Anggota DPR tidak diperkenankan mengeluarkan kata-kata serta tindakan yang tidak patut/pantas menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat, baik di dalam maupun di luar gedung DPR”.

Sebenarnya, berada di pihak manakah Marzuki? Pihak rakyat ataukah koruptor? Untuk sekarang, memang belum ada pondasi yang kuat untuk mempertahankan keberadaan KPK, namun MPR sudah berencana akan mengamandemen kembali UUD 1945 dan memasukkan KPK ke dalam UUD 1945. Dengan begitu, keberadaan KPK telah didasari oleh hukum yang kuat. Seperti yang diketahui, KPK telah menjadi andalah rakyat untuk memberantasnya korupsi yang kini semakin marak dilakukan. Namun, malah diminta untuk dibubarkan oleh Marzuki. Ada apa?

Tweet

Facebook comments:


Tag : Marzuki Alie Langgar Kode EtikUsul KPK Bubar
Berikan Komentar Anda Mengenai Usul KPK Bubar, Marzuki Alie Langgar Kode Etik

Leave a Reply