HarianBerita – Umar Patek, terduga pelaku tindak teroris di Indonesia yang tertangkap polisi Pakistan rencananya akan dibawa ke tanah air. Rencana pengiriman ini sudah dikonfirmasi oleh pemerintah Pakistan.
“Dia pasti dideportasi. Pakistan pasti mengembalikan karena Umar Patek warga negara Indonesia,” kata kata Kepala Badan Nasional Pemberantasan Terorisme, Ansyaad Mbai Selasa 19/7/2011.
Namun untuk tanggal pemulangan Umar Patek belum bisa dipastikan. Ini dikarenakan, sebelum pemulangan Umar Patek harus melalui prosedur pemerintahan Pakistan.
“Itu urusan dari kementerian luar negeri lah,” jawab purnawirawan jenderal polisi ini.
Patek akan dijerat UU Terorisme. Ia diduga terkait kasus bom I dan bom perayaan Natal. Meskipun keterlibatan Umar patek terjadi sebelum keluar UU Anti Teror, Umar Patek bisa dijerat melalui KUHP atau UU darurat tentang bahan peledak.
Facebook comments: