TKW Darsem Terselamatkan Dari Hukum Pancung – Berita Terbaru, Darsem binti Dawud Tawar, tenaga kerja wanita (TKW) yang menjadi tersangka dengan membunuh majikan yang hendak memperkosanya, akhirnya dapat diselamatkan dari hukuman qhisas atau pancung. Sebelumnya, hukuman pancung harus diterima oleh Ruyati yang juga tersangkut kasus pembunuhan majikannya. Melihat hal itu, tentu saja pemerintah tidak ingin hal itu terulang kembali. Maka dari itu, pemerintah terus gencar guna melindungi para warga Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Darsem akhirnya divonis bebas setelah membayar diyat sebagai pengganti hukuman qhisas. Bahkan, hari ini Darsem akan pulang ke Indonesia. “Ibu Darsem akan tiba di Indonesia besok (hari ini). Setelah kami membayarkan diyat, dia langsung dibebaskan dari hukuman qhisas,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene.
Untuk selanjutnya, Darsem akan dipulangkan ke pihak keluarga pada pukul 13.30 Waktu Indonesia Barat. Tene menjelaskan, setelah membayar uang tebusan senilai Rp.4,7 miliar, Darsem memang otomatis bebas dari pancung. Namun, ia belum sepenuhnya bebas dari hukuman publik (penjara),” tambah dia.
Perwakilan Indonesia di Arab Saudi, dia menjelaskan, mengajukan permohonan kepada pemerintah Arab Saudi untuk membebaskan Darsem. “Jadi, saat ini Darsem statusnya sudah bebas murni,” kata dia. TKW asal Subang, jawa Barat kini dalam kondisi sehat.
Meski punya alasan kuat untuk membunuh majikannya, seorang warga negara Yaman pada Desember 2007 lalu, tapi pengampunan dari keluarga korban — agar dia lolos dari hukuman mati — harus dibayar mahal. Ia diwajibkan membayar uang diyat (ganti rugi atau santunan) sebesar SAR2 juta, atau sekitar Rp4,7 miliar yang harus lunas dalam waktu 6 bulan. Uang itu telah dibayarkan oleh pemerintah Indonesia.