Tangkap Otak Penyuap Kasus BI
Tangkap Otak Penyuap Kasus BI. Berita terbaru, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Pramono Anung, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya menjerat tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia 2004. “Ini harus dilihat secara keseluruhan,” kata Pramono di Jakarta, Kamis, 2 September 2010.
Menurutnya, apabila hanya penerima suap saja yang dijerat KPK, maka penanganan kasus itu akan menimbulkan berbagai macam pertanyaan dalam masyarakat. Orang akan bertanya mengapa si penyuap tidak dijerat.
Pendapat yang sama juga disampaikan Priyo Budi Santoso dari Partai Golkar. Priyo menuntut KPK menunjuk hidung siapa sumber dana yang kemudian diduga menggelontorkan uang kepada 26 anggota dewan periode 1999-2004. “Kalau KPK gagal, maka KPK akan runtuh,” kata Priyo.
Menurut Priyo jika hanya penerima suap saja yang dijerat, maka reputasi lembaga tinggi antikorupsi itu akan runtuh. “Jatuh dan tertelungkup.”
Priyo juga berharap ditetapkannya sepuluh mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar menjadi tersangka dugaan kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur BI bukan atas dasar pesanan pihak tertentu.
”Kalau pesanan, kejam sekali, semoga jauh dari itu,” katanya
KPK telah menetapkan 26 tersangka dugaan kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur BI. Sepuluh tersangka berasal dari Fraksi Golkar, 14 tersangka dari Fraksi PDI Perjuangan. Dan dua tersangka lagi dari Fraksi PPP.
KPK menyatakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
« Comments
[...] Tangkap Otak Penyuap Kasus BI [...]
[...] Tangkap Otak Penyuap Kasus BI [...]
[...] Tangkap Otak Penyuap Kasus BI [...]
[...] Tangkap Otak Penyuap Kasus BI [...]
[...] Tangkap Otak Penyuap Kasus BI [...]
«