Syaukani
Posted by didik on Aug 19, 2010 in Berita Indonesia | 0 comments

Syaukani. Berita terbaru, Pemberantasan Korupsi (KPK) menelan pil kekecewaan dengan keluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) yang memberi pengurangan masa hukuman sangat besar terhadap terpidana kasus korupsi, mantan Bupati Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Syaukani Hassan Rais.
Haryono juga mempertanyakan alasan pemerintah mengeluarkan grasi tersebut. “Pemerintah harus bisa menjelaskan kenapa bisa memberikan grasi yang begitu besar itu,” ujar Haryono.
Sebagaimana diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keppres tertanggal 15 Agustus 2010 tentang pemberian pengampunan atau grasi kepada Syaukani Hassan Rais. Dengan surat grasi tersebut, Syaukani bisa langsung bebas, karena vonis enam tahunnya dipotong menjadi tiga tahun, dan yang bersangkutan telah menjalani hukuman 3 tahun lebih. Syaukani juga telah membayar seluruh mengganti kerugian negara sebesar Rp 49,6 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Syaukani terbukti menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam migas, dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. Sepanjang 2001-2005, Syaukani berhasil meraup dana sebesar Rp 93,204 miliar.
Pengadilan Tipikor mengganjarnya dengan vonis dua tahun enam bulan penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor. Nasib naas justru dialami Syaukani saat kasasi di Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi enam tahun penjara.
Berikan Komentar Anda Mengenai Syaukani