content top

Status Ary Muladi Tersangka




Status Ary Muladi Tersangka. Berita terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ary Muladi sebagai tersangka terkait kasus Anggodo Widjojo. Atas penetapan ini, kubu Ary Muladi kecewa atas keputusan KPK itu.
Status Ary Muladi Tersangka
“Kami menghormati kewenangan KPK, akan tetapi kita akan menyayangkan bila itu dilakukan bukan atas kenyataan hukum seharusnya,” kata pengacara Ary, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Senin 19 Juli 2010.

Menurut Sugeng, kliennya menjadi tersangka karena KPK mendapatkan tekanan dari kubu Anggodo maupun kuasa hukum Anggodo. “Itu sama saja mempertunjukkan KPK tidak punya kredibilitas,” ujarnya.

KPK, lanjut Sugeng, telah keliru dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Penetapan tersangka tersebut adalah kekeliruan nyata karena Ary Muladi-lah yang membongkar rekayasa oleh Anggodo dan oknum-oknum penegak hukum yang mengkriminalisasi Bibit-Chandra,” ujarnya.

Selain itu, Sugeng merasa tuduhan KPK yang menjerat kliennya dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu salah. “Sangkaan Pasal 21 yang berangkat atas peran serta Ary Muladi yang dikatakan ikut tanda tangan kronologis aliran dana, telah Ary nyatakan dicabut tanggal 26 Agustus 2009, jauh sebelum Anggodo ditetapan sebagai tersangka Februari 2010,” jelasnya.

Sebagaimana telah diberitakan, Anggodo menyerahkan uang senilai Rp5,1 miliar kepada Ary Muladi. Uang itu diminta diteruskan ke sejumlah pemimpin KPK termasuk Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, serta Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja. Uang ini merupakan suap agar KPK tidak melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang melibatkan kakak Anggodo, Anggoro Widjojo. Belakangan, Ary mengaku uang itu tak dia serahkan kepada para pemimpin KPK.





Tag : Status Ary Muladi Tersangka
Berikan Komentar Anda Mengenai Status Ary Muladi Tersangka

Leave a Reply

Harian Berita Index Of:

ary muladi, berita status ary muladi jadi tersangka