Forum Jual Beli Berita Bola

Sidang Suap Kemenpora, Rosa Diancam 5 Tahun Penjara

Sidang Suap Kemenpora, Rosa Diancam 5 Tahun Penjara

HarianBerita – Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang didakwa melakukan suap terhadap Sesmenpora Wafid Muharam. Dalam sidang dakwaan, jaksa menuntut Rosa hukuman penjara selama 5 tahun.

Seperti dakwaan yang dibacakan jaksa Agus Salim di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu 20/7/2011, Rosa didakwa pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 UU 31/1999 yang telah menjadi UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Rosa diancam hukuman selama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Sebelumnya, KPK menemukan cek Rp 3,2 miliar sebagai bukti dugaan suap untuk Wafid dari PT DGI. Pemberian uang diduga sebagai success fee untuk proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang.

Dalam pengembangan kasus, Rosa mengaku sebagai orang suruhan Bendahara Umum PD, M Nazaruddin. Berkali-kali hal itu disampaikan mantan pengacaranya, Kamarudin Simanjuntak. Bahkan Nazaruddin mendapat bagian Rp 25 miliar. Belakangan Nazaruddin ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Tweet

Facebook comments:


Tag : Rosa Diancam 5 Tahun PenjaraSidang Suap Kemenpora
Berikan Komentar Anda Mengenai Sidang Suap Kemenpora, Rosa Diancam 5 Tahun Penjara

Leave a Reply