Forum Jual Beli Berita Bola

Sidang Perdana Kasus Suap Sesmenpora Digelar, Idris Diancam Hukuman 5 Tahun

Sidang Perdana Kasus Suap Sesmenpora Digelar, Idris Diancam Hukuman 5 Tahun

HarianBerita – Sidang perdana kasus suap Sesmenpora telah digelar di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu 13/7/2011. Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, Mohammad El Idris diancam 5 tahun penjara karena dianggap melakukan penyuapan terhadap Sesmenpora Wafid Muharam terkait pembangunan wisma atlet Palembang.

Seperti diberitakan detik, Rabu, 13/7/2011, dalam surat dakwaan menyebutkan, Idris melanggar pasal 5 ayat 1 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang no 20 tahun 2001. Selain itu Idris juga dijerat dakwaan subsidar pasal 13 Undang-undang yang sama. Hukuman maksimal untuk dua pasal pemberian suap tersebut sama-sama memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Idris bersama Mindo Rosalina Manulang merupakan tersangka pemberi suap kepada Sesmenpora Wafid Muharam. Ketiganya ditangkap KPK pada pertengahan April lalu di Kemenpora.

KPK menemukan cek Rp 3,2 miliar sebagai bukti dugaan suap untuk Wafid dari PT DGI. Pemberian uang diduga sebagai success fee untuk proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang.

Menanggapi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, pihak Idris rencananya akan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya.

Tweet

Facebook comments:


Tag : Idris Diancam Hukuman 5 TahunSidang Perdana Kasus Suap Sesmenpora Digelar
Berikan Komentar Anda Mengenai Sidang Perdana Kasus Suap Sesmenpora Digelar, Idris Diancam Hukuman 5 Tahun

Leave a Reply