Setujui Gedung Baru DPR, SBY Digugat
Setujui Gedung Baru DPR, SBY Digugat – Berita Terbaru, Rencana pembangunan gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan menghabiskan dana senilai 1,16 triliun, telah mengakibatkan timbulnya pro dan kontra dari berbagai pihak. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 11 April 2011. Menurut Koordinator Advokasi dan Investigasi Seknas FITRA, Uchok Sky Khadafi, ada beberapa pihak yang akan digugat. Mereka yang digugat adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Keuangan, Agus Martowardoyo, Ketua DPR dan Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Marzuki Alie, Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, seluruh fraksi parpol di DPR.
“Presiden digugat karena dia mempunyai hak untuk menghentikan pembangunan gedung baru itu, sebab presiden adalah orang yang paling bertanggung dalam penggunaan anggaran negara,” kata Uchok saat dihubungi VIVAnews.com, Minggu 10 April 2011.
Menurut Uchok, pernyataan presiden akan mengkaji ulang rencana pembangunan gedung DPR hanyalah sebuah ceramah semata. “Kalau memang benar, dia harus tegas dong menghentikan rencana itu, jangan hanya mengumbar kata-kata saja,” tambahnya.
Sebelumnya, gugatan serupa juga dilayangkan seorang karyawan BUMN dan seorang advokat. DPR digugat karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu menyetujui pembangunan gedung baru DPR yang jelas-jelas telah melanggar asas kepantasan dan kepatutan anggota DPR.
Penggugat meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan kepada tergugat untuk menghentikan dan atau membatalkan pembangunan gedung mewah itu. Pada Jumat 8 April 2011, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan anggaran pembangunan gedung baru tanpa mendengarkan protes Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Gerakan Indonesia Raya. Kedua fraksi ini kemudian memilih keluar atau walk out dari rapat paripurna.