Putri Munawaroh
Posted by didik on Jul 29, 2010 in Berita Indonesia, Berita Kriminal | 0 comments

Putri Munawaroh. Berita terbaru, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa teroris Putri Munawaroh dengan hukuman tiga tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan 5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pertimbangnya, majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Dwiyantara menyatakan bahwa Putri terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat tindak pidana terorisme. “Menghukum terdakwa selama tiga tahun penjara,” katanya.
Menurut hakim dalam pertimbangnya, tindakan putri telah memenuhi unsur yang memberatkan yaitu menimbulkan keresahan pada masyarakat. Pada pertimbangan berikutnya, hakim juga memasukkan unsur yang meringankan terdakwa karena mempunyai tanggung jawab anak, dan hakim menilai perbuatan Putri tidak muncul dari diri sendiri.
Sementara itu, JPU, Totok Bambang mengaku pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. “Kami akan koordinasi dengan atasan dulu dan juga menunggu salinan putusan hakim untuk mempelajari pertimbangan hakim lebih lanjut katanya.
Munawaroh ditangkap setelah Densus 88 Anti Teror menggrebek rumahnya 17 September 2009 silam di Kampung Sari RT 3 RW 11 Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah.
Pada 29 Juni 2010 lalu, JPU telah menuntut mantan guru Taman Pendidikan Alqur’an di Pesantren Al-Kahfi Mojosongo itu selama 8 tahun penjara. Dia didakwa dengan Pasal 13 huruf b Undang-Undang Terorisme jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP karena telah memberikan bantuan dan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme.
Berikan Komentar Anda Mengenai Putri Munawaroh