HarianBerita - Senin besok, 11 Juli 2011 Mahkamah Agung (MA) akan mengumumkan isi putusan kasasi kasus Prita Mulyasari. Prita dikabarkan akan divonis 6 bulan penjara karena melanggar UU IT bukan pasal 310 KUHP seperti yang dituntut sebelumnya.
“Prita itu dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik, bukan pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik,” kata Kepala Hubungan Antar Lembaga MA, David Simanjuntak dikutip dari detik, Jumat, 8/7/2011.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah karena menggunakan sarana elektronik terkait layanan RS Omni International, Alam Sutera, Tangerang.
Sebelumnya, pada 29 Desember 2009 lalu, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.
Ketua majelis hakim Arthur Hangewa saat itu menilai, unsur pencemaran nama baik yang didakwakan jaksa kepada Prita, dinilai tidak tepat. Namun rupanya kini MA memenangkan jaksa di tingkat Kasasi. Padahal, untuk kasus perdatanya, MA memenangkan perdata Prita melawan Rumah Sakit Omni International.
Dengan keluarnya vonis tersebut Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi. Hakim Pengadilan Tinggi Banten sebelumnya mewajibkan Prita membayar uang denda sebesar Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional.
Facebook comments: