Polda Maluku Tangkap 6 Tersangka Teroris, Polisi kembali menangkap enam orang yang diduga sebagai komplotan teroris. Enam orang tersebut diduga terlibat dalam sejumlah aksi pengeboman di Ambon. Penangkapan itu berhasil dilakukan polisi setelah mengembangkan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang tukang ojek. Dari itulah enam orang tersebut diduga terlibat dalam sejumlah aksi pengeboman di Ambon.
Polda Maluku telah melakukan penangkapan terhadap 6 tersangka kasus kecelakaan lalu lintas terhadap pengendara ojek di Maluku. Setelah kita buka dan selidiki, lalu dikembangkan, ternyata tewasnya itu terkait teror di Maluku. Pengeboman dilakukan keenam tersangka di sejumlah tempat seperti di kawasan Mardika, GBI Karang Panjang, Jalan Teluka Besi, dan Terminal Lilima belakang Soya, yang semuanya berlokasi di Kota Ambon.
Keenam tersangka teroris itu adalah BM alias A alias B yang bertugas sebagai perakit bom dan eksekutor di terminal Mardikan, gereja dan lainnya; RM alias R (perakit bom); SS alias I (pengemudi motor saat melempar bom di depan gereja Anugerah); HTM alias L (pelempar bom); AW alias D Alias M (pelempar bom); dan AS alias O (pengemudi motor di jalan Teluka Besi).
Saud mengatakan penangkapan terhadap kelompok terorisme itu berawal dari penangkapan BM di Tanjung Priok, Jakarta, pada 17 Mei 2012 sekitar pukul 16.15 WIB. Dan dia menggunakan kapal ke Pulau Seram, lalu Fak Fak. Terakhir menumpang kapal motor ke Jakarta, ditangkap di Tanjung Priok. Dan dibawa lagi ke Ambon. Yang ditangkap duluan itu BM. Ketika diinterogasi, lalu dijelaskan lima tersangka lainnya.
Terkait dengan kecelakaan yang menimpa pengendara ojek tersebut, Saud menjelaskan, ada motif teror dibalik peristiwa itu. Yaitu untuk memprovokasi keadaan dan pengalihan terhadap kasus pelemparan bom sebelumnya. Sebenarnya ini kan terkait kecelakaan lalu lintas, ternyata ada motif teror. Saksi kunci mengatakan bahwa meninggalnya tukang ojek itu untuk memanas-manasi keadaan dan menutupi aksi pelemparan bom sebelumnya.
Saud mengatakan polisi masih mengembangkan lebih jauh kelompok atau jaringan dari keenam pelaku teror tersebut. Selain 6 pelaku tersebut, polisi juga masih mengejar sejumlah DPO terkait aksi terorisme.
Keenam pelaku itu dijerat pasal 6 UU no 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pasal 1 ayat 2 UU Darurat tahun 1951, dan pasal 55 dan 64 KUHP. Barang bukti yang disita berupa motor dua unit, dua bom yang di dinonaktifkan, bahan baku pembuatan bom, dan serpihan bom.
Maka dari itulah Polda Maluku pun menangkap 6 Tersangka Teroris.