Pilkada Ulang di Surabaya
Posted by didik on Jul 14, 2010 in Berita Indonesia | 0 comments

Pilkada Ulang di Surabaya. Berita terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya membentuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) baru untuk persiapan pencoblosan dan penghitungan ulang Pilkada Surabaya.
Ketua KPU Kota Surabaya, Eko Waluyo, di Surabaya, Rabu, mengatakan, KPPS baru tersebut berfungsi melakukan coblos ulang dan hitung ulang pilkada Surabaya.
“Pembentukan panitia baru ini bukan karena desakan dari tim sukses ataupun Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Surabaya, melainkan karena masa jabatan KPPS memang berakhir,” katanya.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan KPU No. 72/2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah disebutkan, KPPS bertugas sejak dimulainya pemungutan suara hingga proses penghitungan suara pemilu berakhir.
Eko mengatakan jumlah KKPS baru untuk coblos ulang nanti disesuaikan dengan daerah yang harus menggelar coblos ulang sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
Majelis hakim MK yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD dan sembilan hakim pleno, Rabu (30/6) memutuskan pemilihan ulang di lima kecamatan dan dua kelurahan, masing-masing Kecamatan Bulak, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Semampir, Kecamatan Krembangan dan Kecamatan Sukolilo. Sedangkan dua kelurahan yakni Putat Jaya dan Wiyung.
Selain itu, MK juga meminta KPU melakukan penghitungan ulang semua kotak suara se-Surabaya kecuali daerah yang dilakukan coblosan ulang. Bahkan KPU juga diberi tenggat waktu paling lama 60 hari setelah dibacakan putusan.
Sedangkan jumlah KPPS baru untuk penghitungan ulang, kata Eko disesuaikan dengan teknis hitung ulang nanti. Ada sebanyak 26 kecamatan yang harus menggelar hitung ulang.
Anggota KPU lainnya, Edward Dewaruci mengatakan penghitungan ulang akan dilakukan dulu sebelum coblos ulang. Untuk hitung ulang, kata dia, KPU Surabaya mempunyai opsi hitung ulang dilakukan secara bergiliran di satu tempat atau dilakukan pada tiap kecamatan.
“Opsi yang kami pilih tergantung pada petunjuk KPU pusat,” tambahnya.
Sementara itu, anggota Panwas Pilkada Surabaya, Suparno mengatakan, panitia yang diganti harusnya bukan hanya KPPS tapi juga panitia pemungutan kecamatan (PPK). “Karena PPK nya juga bermasalah,” ujarnya.
Berikan Komentar Anda Mengenai Pilkada Ulang di Surabaya