HarianBerita - Dalam waktu dekat, Pemerintah DKI akan mengumumkan penghentikan penerbitan izin sementara (moratorium) untuk pembangunan pusat perbelanjaan. Penghentian izin sementara ini berlaku untuk mal yang luasnya lebih dari dari 5.000 meter. Pertimbangan dilakukannya moratorium karena masih banyak pusat perbelanjaan di Jakarta yang tidak terisi penuh.
“Banyak masukan bahwa perizinan pusat perbelanjaan atau pertokoan yang lebih dari 5.000 meter perlu dievaluasi,” jelas Fauzi Bowo seperti dikutip dari vivanews, Rabu 14/7/2011.
Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Handaka Santosa, berharap moratorium tidak berlaku dalam jangka waktu lama. Saat ini di Jakarta memiliki 68 pusat perbelanjaan yang meliputi mal dan trade center.
Dan dalam beberapa tahun ke depan, diperkirakan sektor ini masih bisa tumbuh sekitar lima sampai 10 persen dari total yang ada saat ini.
Facebook comments: