Pelaku Pembobolan Aliran Dana Elnusa Di Bank Mega – Berita Terbaru, Hingga saat ini, pihak polisi masih terus melakukan penyelidikan dan menelusuri terkait kasus aliran dana PT Elnusa Tbk yang diduga dibobol dari Bank Mega. Kepolisian menduga bahwa dana tersebut sudah dibelikan barang atau aset dalam bentuk lain oleh tersangka. Kepala Satuan Fiskal, Moneter, dan Devisa Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Munandar mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti senilai lebih dari Rp1 miliar atas kasus itu. Barang bukti itu berupa satu unit ruko senilai Rp1 miliar di Makassar, Sulawesi Selatan dan satu unit motor Kawasaki Ninja 250 CC. “Ruko itu milik salah satu tersangka yang dibeli dari dana Elnusa seharaga Rp1 miliar,” kata Aris Munandar.
Kepolisian juga memblokir lima rekening di bank pemerintah dan swasta milik para tersangka. Saat ini polisi baru menyita sekitar 10 persen dari total dana yang dibobol Rp111 miliar. Seperti diketahui kejadian ini bermula dari penempatan dana Elnusa di Bank Mega Cabang Jababeka, Cikarang sejak 7 September 2009 sebesar Rp161 miliar. Dana itu terbagi dalam lima bilyet deposito berjangka waktu antara 1-3 bulan. Seluruh dana telah ditransfer Elnusa dan diterima Bank Mega. Saat ini saldo deposito tersebut sebesar Rp111 miliar, deposito senilai Rp50 miliar pernah dicairkan Elnusa pada 5 Maret 2010, dan dananya telah diterima dengan baik di rekening sesuai perintah Elnusa.
Permasalahan ini baru diketahui ketika Elnusa akan mencairkan deposito tersebut pada 19 April 2011. Saat itu, Elnusa mengaku tidak bisa mencairkan simpanan tersebut karena uang miliaran rupiah itu sudah tidak ada lagi karena telah dicairkan.
Namun dari pihak Bank Mega menyatakan tak mau menanggung kerugian Elnusa karena hal itu merupakan masalah internal Elnusa. Bank Mega bersikukuh bahwa pencairan deposito sudah sesuai prosedur. Padahal pencairan itu menggunakan tanda-tangan mantan Direktur Utama Bank Mega yang diduga palsu.
Polisi telah menangkap Direktur Keuangan PT Elnusa SN alias Santun Nainggolan, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki, Direksi PT Discovery berinisial ICL, Komisaris PT Har berinisial HG, otak pelaku berinisial RL dan staf PT Har berinisial TZS.
Para tersangka dijerat Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman empat tahun penjara, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen ancaman pidana enam tahun penjara. Selanjutnya, tersangka dikenakan Pasal 49 Undang-undang Perbankan dan Pasal 3 dan 6 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Facebook comments: