Pecinta Rokok Ajukan 3 Langkah Hukum – Koalisi Cinta 100 persen Indonesia bersama Tim Advokasi Hak Rakyat (TAHR), mengajukan trilogi hukum menggugat Pergub No.88 tahun 2010 tentang kawasan bebas rokok. Trilogi hukum tersebut adalah judicial review, citizen law suit (CLS) dan eksekutif review.
Salah satu dari pengacara TAHR, Daru Supriono menjelaskan bahwa CLS sudah diajukan ke Gubernur DKI selaku pihak pertama. “Waktunya 45 hari sejak diajukan. Kalau tidak ada tanggapan maka akan dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya. Diakuinya, CLS ini sudah diajukan sejak 4 Januari silam.
Sementara itu, judicial review sudah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) sejak tanggal 13 Januari 2011 lalu. “Karena memang ketentuan yang dibawah UU itu melalui MA,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan executive review ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Tanggal 21 besok (Jumat, 21 Januari 2011, red) akan kami ajukan ke Kemendagri,” jelasnya.
Sementara itu, koordinator koalisi cinta 100 persen Indonesia, Suroso, mengatakan bahwa gugatan ini karena Pergub No.88 tersebut tidak adil. “Pergub 75 tahun 2005 tentang tempat khusus merokok itu lebih win-win solution. Hak perokok terjamin dan yang tidak merokok pun tidak mengalami gangguan akibat asap,” jelasnya.
Makanya, dia meminta agar Pergub No.88 tahun 2010 tersebut dicabut. “Harapan kita dicabut,” katanya.(sumber : Inilah.com)
Facebook comments: