Miranda S Goeltom mengaku siap memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (1/6/2012). Miranda menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
“Ya kami sudah terima surat (panggilan pemeriksaan)-nya dan ibu akan hadir memenuhi panggilan KPK,” kata pengacara Miranda, Dodi Abdul Kadir saat dihubungi wartawan, Kamis (31/5/2012) malam.
KPK menjadwalkan pemeriksaan Miranda terkait posisinya sebagai tersangka, hari ini. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama bagi Miranda sejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari lalu.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, seorang pejabat KPK memastikan Miranda akan ditahan seusai menjalani pemeriksaan perdananya hari ini. Saat ditanya kesiapan kliennya ditahan, Dodi menjawab, “Kami percaya bahwa KPK dapat bersikap seadil-adilnya dalam hal ini. Sejauh ini klien kami, Bu Miranda cukup kooperatif kok,”
Dia juga mengatakan Miranda dalam kondisi sehat dan siap menjalani pemeriksaan. Dalam kasus dugaan suap pemilihan DGS BI ini, Miranda diduga ikut serta atau membantu Nunun Nurbaeti memberi suap ke sejumah anggota DPR 1999-2004. Nunun divonis dua tahun enam bulan karena dianggap bersalah menjadi pemberi suap. Kasus ini juga menyeret sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
Lebih dari 20 anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi TNI/Polri dijebloskan ke penjara karena terbukti menerima suap saat memilih DGS BI tahun 2004 yang dimenangi Miranda. Mereka menerima suap dalam bentuk cek perjalanan.
Diyakini, ada penyandang dana di balik pembelian cek perjalanan senilai total Rp 24 miliar tersebut. Namun proses pengadilan Nunun yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta belum mengungkap siapa sumber dana tersebut. Diharapkan, Miranda dapat menjadi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) dalam mengungkap si penyandang dana.
Asal usul cek perjalanan. Dalam persidangan Nunun terungkap, cek perjalanan yang menjadi alat suap diterbitkan oleh Bank Internasional Indonesia (BII) atas permintaan Bank Artha Graha. Cek tersebut dipesan oleh nasabah Bank Artha Graha, PT First Mujur Plantation and Industry (FMPI). Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini memiliki revolving loan di Bank Artha Graha.
Mantan Direktur Keuangan PT FMPI Budi Santoso di persidangan Nunun mengungkapkan, cek perjalanan tersebut semula digunakan sebagai uang muka untuk pembayaran lahan kelapa sawit kepada Ferry Yen sebesar Rp 24 miliar. Ferry merupakan sosok yang disebut-sebut bekerja sama dengan Direktur Utama PT FMPI Hidayat Lukman alias Tedy Uban dalam pengembangan lahan kelapa sawit. Pada 2008, Ferry diketahui meninggal dunia.
Facebook comments: