Luna Dan Cut Tari di Cekal. Berita terbaru, Meski tidak secara resmi keluar surat pencekalan terhadap artis Cut Tari dan Luna Maya terkait statusnya sebagai tersangka pemeran dalam video porno bersama Nazriel Irham alias Ariel, polisi secara tidak langsung mencekal keduanya bepergian ke luar negeri. Keduanya dikenakan wajib lapor oleh kepolisian.
“Kedua artis tersebut sebetulnya tanpa dikeluarkan pencekalan pun mereka sudah dicekal, diberi tahu oleh penyidik, apalagi sudah jadi tersangka dan tidak ditahan,” kata Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto di Jakarta, Selasa (13/07).
Kabid Penum Kombes Marwoto mengatakan bahwa Cut Tari dan Luna dilarang bepergian ke luar negeri atau ke luar dari kota Jakarta, namun kapan waktu wajib lapornya (hari apa saja) ke Mabes Polri tidak disebutkan.
“Kedua artis tersebut bila akan bepergian ke mana-mana harus lapor penyidik untuk pengawasannya,” kata Marwoto.
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan artis Luna Maya dan Cut Tari sebagai tersangka tapi statusnya tidak ditahan. Sebelumnya Polri juga sudah menetapkan tersangka Ariel dan telah menahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa (22/6).
Cut Tari dan Luna Maya bahkan telah menyampaikan permohonan maafnya kepada publik pada Kamis (9/7), namun hal tersebut tidak mempengaruhi penyidikan.
Polri sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan identifikasi fisik untuk memastikan pemeran dalam video asusila tersebut, dan menyebutkan video tersebut identik dengan ketiga artis tersebut.
Identifikasi fisik dengan menggunakan anatomi forensik yang merupakan salah satu cara untuk mengungkap kasus melalui investigasi kejahatan secara ilmiah (scientific crime investigation).
Penyidik melakukan peninjauan struktur anatomi ketiga artis yakni Ariel, Luna dan Cut Tari dan dibandingkan dengan ciri-ciri tubuh yang tertera pada rekaman video asusila tersebut.
emang udh seharusnya dicekal, tp nasibnya msh enak…….
cm aktor tunggal aja yg ditahan, sedangkan aktris pembantu hanya wajib lapor…
sama2 merasakan nikmatnya tp beda status hukum.