HarianBerita - M Nazaruddin sampai saat ini masih bersembunyi di Singapura, KPK masih kesulitan untuk mendatangkan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini. Untuk itu beberapa kalangan menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi menggunakan Mutual Legal Assistance (MLA) ASEAN untuk bisa mendatangkan tersangka M Nazaruddin ke Indonesia.
MLA sendiri sudah diteken pada 29 November 2004 lalu oleh sejumlah negara ASEAN yakni Pemerintah Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Vietnam. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas lembaga penegak hukum guna mencegah dan memberantas tindak pidana transnasional.
Seperti dikutip dari detik Sabtu 2/7/2011 berdasarkan UU NO 15 Tahun 2008 mengenai pengesahan Treaty On Mutual Legal Assistance in Criminal Matters, ada beberapa ruang lingkup bantuan yang bisa diberikan dalam perjanjian ini, yakni;
1. pengambilan bukti atau pernyataan dari seseorang;
2. pengaturan agar seseorang dapat memberikan bukti atau membantu dalam proses perkara pidana;
3. penyampaian dokumen yang berkaitan dengan proses peradilan;
4. tindakan penggeledahan dan penyitaan;
5. tindakan penyelidikan atas suatu objek dan tempat;
6. penyerahan dokumen asli atau salinan yang dilegalisir, catatan, dan barang bukti;
7. identifikasi atau penelusuran harta benda yang diperoleh dari tindak pidana dan benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana;
8. pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan hasil tindak pidana yang dapat disita atau dirampas;
9. perampasan dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana;
10.pencarian dan identifikasi saksi dan tersangka; dan
11.pemberian bantuan lainnya yang disepakati sesuai dengan tujuan perjanjian ini dan ketentuan hukum serta peraturan perundangundangan Pihak Diminta.
Facebook comments: