Ketapang 2. Berita terbaru, Sekolah Kristen Ketapang (SKK) II di komplek Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat, akhirnya dieksekusi dan diserahkan kepada pihak ahli waris, Muhaya binti Musa Cs. Pihak sekolah diberi waktu selama dua bulan untuk mengosongkan isi sekolah dan mencari tempat belajar mengajar yang baru.
“Selama dua bulan murid-murid masih bisa belajar di sini, sambil mengosongkan,” kata Ketua Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Anshori Thoyib, di lokasi, Senin (18/10/2010).
Dalam kesempatan itu, Anshori juga meminta kepada kepolisian untuk dibuatkan berita acara eksekusi.
Kuasa hukum ahli waris (penggugat), John K Azis, mengatakan, selama batas waktu dua bulan itu, pihaknya juga masih terbuka untuk mencari win-win solution dengan pihak sekolah dan pengembang PT Taman Kedoya Barat Indah/Green Garden (tergugat).
“Kalau ada win-win solution, kami terbuka,” kata Azis yang menambahkan pihaknya akan merobohkan gedung jika dalam tenggat waktu 2 bulan itu berakhir tanpa hasil.
Azis juga meminta pengawasan atas lahan seluas 6.490 meter persegi yang dimenangkan itu diserahkan kepada pihaknya.
Sementara itu, Penasihat Yayasan Pendidikan Kristen Ketapang, Yahya Ibrahim, mengatakan, eksekusi terlihat sangat dipaksakan. Ia tetap mempertanyakan di mana tepatnya letak tanah seluas 6.490 meter persegi itu. Sementara luas tanah sekolah seluas 8.195 meter persegi.
“Yang digugat mana, yang dieksekusi mana,” kata Ibrahim bersikukuh tanah yang dimenangkan ahli waris atas pengembang bukan berada di lahan sekolah.
Namun demikian, kata Ibrahim, selama waktu dua bulan, pihaknya akan mencari tempat untuk memindahkan tempat belajar mengajar.
“Kami tetap bertanggung jawab kepada siswa,” kata Ibrahim.
Ia juga meminta polisi bertanggung jawab, jika dalam waktu dua bulan, ada barang-barang milik sekolah yang hilang. Sebagian barang-barang milik sekolah masih berada di gedung tersebut.
Facebook comments: