Kemendiknas Bahas Tentang Pungli

September 19, 2010 in Berita Indonesia


Kemendiknas Bahas Tentang Pungli. Berita terbaru, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) gerah terhadap masih banyaknya pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah negeri. Kementerian yang dipimpin M. Nuh tersebut berjanji membebaskan setiap sekolah dari pungli mulai 2011.

Langkah awal akan dilakukan di jenjang pendidikan dasar dan menengah negeri. Nuh mengakui, pungli masih saja terjadi di sejumlah sekolah. Padahal, pemerintah telah menggelontorkan subsidi biaya pendidikan di dua jenjang pendidikan itu.

Selama ini, banyak sekolah yang memungut biaya dari jual beli buku. Sebab, tidak semua buku mata pelajaran dibiayai secara gratis oleh pemerintah. Di SD negeri, misalnya, di antara sembilan mata pelajaran wajib, dua mata pelajaran belum memiliki buku dari pemerintah.

Di SMP, di antara 10 mata pelajaran, ada tiga buku yang belum dibiayai dana bantuan operasional sekolah (BOS). Sementara itu, di SMA, di antara sembilan mata pelajaran, dua buku belum didanai BOS. De­ngan demikian, siswa harus membeli buku mata pelajaran tersebut.

Di banyak sekolah, siswa juga diwajibkan membeli lembar kerja siswa untuk semua mata pelajaran. Jika dihitung-hitung, jumlahnya bisa sampai ratusan ribu. ”Saya sedang mengkaji inflasi di dunia pendidikan. Setelah itu, bisa kita lakukan intervensi pada sekolah negeri agar tidak ada pungli,” ujar Nuh kemarin (18/9).

Selanjutnya, kata mantan rektor ITS itu, Kemendiknas akan bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) untuk melancarkan intervensi kebijakan memberantas pungli. Pemda nanti harus membiayai buku mata pelajaran yang belum ada dari pemerintah sehingga tidak ada pungutan lagi. ”LKS (lembar kerja siswa) juga akan kami integrasikan ke buku wajib pada 2011. Jadi, tidak ada orang tua tambah biaya lagi,” tegas Nuh.

Jika ada tanggapan yang berbeda dari pemda, misalnya menolak, intervensi itu bersifat fungsional. Artinya, kata Nuh, intervensi tersebut berfungsi ketaatan dan memiliki. Jika ada pemda yang menolak kebijakan itu, dana untuk BOS ke daerah tersebut akan dikurangi. ”Intervensi yang diberlakukan juga dilihat dari sisi ketersediaan, kesetaraan, kualitas, dan keterjangkauan pada pendidikan di suatu daerah,” paparnya.

Namun, mantan Menkominfo itu menyatakan, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi untuk menghapus pungli di sekolah swasta. Sebab, swasta dikelola masyarakat atau yayasan.

Dari temuan Indonesia Corruption Watch (ICW), pungli di sekolah banyak terjadi saat penerimaan siswa baru, khususnya di SD dan SMP. Di DKI, misalnya, besarnya pungutan beragam mulai dari Rp 450.000 hingga Rp 500.000. Pungutan tersebut acapkali diwujudkan mulai uang bangunan, uang buku, uang pensiun guru, dan sebagainya. “Jika sekolah tidak menyampaikan pertanggungjawaban, maka itu masuk ke dalam pungutan liar,” terang peneliti ICW Febri Hendri.

Banyaknya pungutan liar di sekolah, menurut Febri, terjadi karena tidak terbukanya sistem pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS). Baik pihak orang tua murid, komite sekolah, maupun guru sekalipun banyak yang tidak mengetahui pengelolaan APBS tersebut.

« Comments

«


Berita Terbaru - About - Contact - Privacy Policy - Peta Situs - Sitemap. HarianBerita.com Proudly Powered By Google - Berita - Berita Terbaru - Daily News - Cerita Cinta
Musyrif Suwardi Jadi Staf Ahli Mentri Posted By Berita Terkini Hari Ini