Kejati Sumbar Kembali Tangkap Tersangka Kasus Pengadaan Tanah – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kembali menahan tersangka kasus pengadaan tanah kantor DPRD Kota Bukittinggi. Setelah menahan mantan Walikota Bukittinggi yang kini tercatat sebagai anggota Komisi II DPR RI Djufri, kini giliran mantan Sekretaris Daerah Bukittinggi, Khairul, yang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Rabu 23/6/2011.
“Benar, kita telah melakukan penahanan terhadap tersangka Khairul kemarin sore berdasarkan alasan formal seperti yang tercantum dalam KUHAP. Tersangka ditahan untuk mempermudah proses penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Ikhwan Ratsudy, seperti dikutip dari detik, Kamis 23/6/2011.
Sebelum penangkapan dilakukan, Khairul diperiksa jaksa penyidik selama lebih dari 6 jam. Dalam waktu selama itu Ikhwan mengatakan Khairul disodorkan 42 pertanyaan.
Khairul ditetapkan menjadi tersangka pada 9 Januari 2009 bersamaan dengan Walikota Bukittinggi saat itu H Djufri. Khairul yang saat itu menjabat sebagai Sekdako Bukittinggi bertindak sebagai ketua proyek pengadaan tanah sementara Djufri bertindak sebagai penanggung jawab proyek. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara Rp 1,7 miliar.
Facebook comments: