Kasus Yuni dan Ata Resmi Dihentikan
Kasus Yuni dan Ata Resmi Dihentikan. Berita terbaru, Lantaran bukti kurang berkait dengan dugaan pencemaran nama baik, penggelapan asal-usul, dan fitnah, polisi menyatakan resmi menghentikan penyidikan kasus vokalis pop Yuni Shara melawan istri pengusaha Timor Lsete Raul Lemos, Sechah Salem Sagran alias Silvalay Noor Arthalia atau Ata.
“Terhitung tanggal 3 September 2010, berdasarkan pertimbangan, penyidikan resmi dihentikan polisi karena tidak cukup bukti,” jelas kuasa hukum Yuni, Minola Sebayang, SH, dalam jumpa pers di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2010).
Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) itu, dijabarkan oleh Minola, berisi empat hal: 1. Menghentikan penyidikan atas nama Wahyu Setyaning Budi alias Yuni Shara; 2. Memberitahukan pemberhentian penyidikan kepada Kejaksaan Tinggi; 3. Dalam hal ini tersangka tidak ditahan dan barang sitaan dikembalikan kepada yang berhak; 4. Surat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditekankan oleh Minola, keputusan penghentian penyidikan tersebut tidak disertai perdamaian antara Yuni dengan Ata. “Jadi, seperti sejak awal yang sudah menjadi sikap kami, kalau ada perdamaian semestinya datang dari pihak mereka. Sampai sekarang, setelah kami mendapat surat keterangan dari kepolisian, tidak ada perdamaian dan jabat tangan,” ujar Minola.
Namun, jika Ata membuka wacana untuk berdamai, menurut Minola, sudah menjadi hak Yuni untuk meladeni keinginan perempuan yang sedang berhadapan dengan Raul di sidang perceraiannya itu. “Dan, walaupun seperti itu, kembali lagi ke Yuni apakah harus seperti itu, ini kan masalahnya bukan masalah hukum tapi ini masalah kekeluargaan,” terang Minola.
« Comments
«
Harian Berita Index Of:
kasus yuni penghentian penyidikan