Forum Jual Beli Berita Bola

Kasus Peti Mati, Sumardi Jadi Tersangka

Kasus Peti Mati, Sumardi Jadi Tersangka

Kasus Peti Mati, Sumardi Jadi TersangkaBerita Terbaru, Chief Executive Officer (CEO) Buzz&Co. Sumardy, yang melakukan pengiriman peti mati ke beberapa media nasional akhirnya menjadi tersangka. Sumardi dijerat pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan dimana cara marketing dengan mengirim peti mati ke beberapa media dinilai telah merugikan pihak lain.

Sumardi dijadikan tersangka setelah melalui pemeriksaan 1 x 24 jam oleh polsek Tanah Abang, Selasa (7/6/2011). Kapolsek Tanah Abang Ajun Komisaris Besar (AKB) Johanson Simamora menjelaskan, Sumardy dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman satu tahun.

“Penetapan status Sumardy sebagai tersangka telah memenuhi unsur perbuatan tidak menyenangkan. Pasalnya, sudah ada dua laporan yang diterima polisi, yakni dari sekuriti Kompas dan PT Ultra yang merasa telah dirugikan karena tidak pernah menerima konfirmasi sebelumnya” kata Johanson.

Karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, polisi tidak bisa menahan tersangka. Sumardy hanya dikenai wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, sampai proses persidangan dilangsungkan.
Dalam kasus peti mati ini, Sumardy menjadi tersangka tunggal. Pria lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut merupakan pimpinan tertinggi Buzz & Co dan otak yang menggagas “ide gila” dengan cara mengirimkan peti mati.

Sebelumnya, Sumardy mengirim sebuah peti mati berukuran untuk anak kecil ke beberapa media nasional dengan sebuah kertas bertuliskan “Rest In Peace Soon”. Media-media yang telah mendapat kiriman peti mati itu diantaranya: Kompas.com, Jakarta Post, RCTI, SCTV, ANTV, Detik.com, Kaskus, dan Okezone.

Sumardy mengaku, aksinya tersebut merupakan salah satu bentuk kreativitas dalam mempromosikan bukunya yang sedianya diluncurkan pada Senin (6/6/2011). Buku tersebut berjudul Rest In Peace Advertising: The Word of Mouth Advertising.

Sumardy mengatakan, dunia periklanan sekarang seakan mati karena cara berpromosi yang digunakan sangat membosankan. Akhirnya, dia membuat ide gila ini dan berusaha menunjukkannya kepada para pesohor dunia maya seperti, konsultan public relations (PR), media massa, dan orang marketing perusahaan-perusahaan swasta di Jakarta.

Namun, GM Bisnis Kompas.com, Edi Taslim, yang mendapat kiriman peti mati, membantah telah membuat laporan kepada polisi. “Tidak benar adanya pemberitaan kalau Kompas.com menuntut pengirimnya. Kami memang menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk praktik word of mouth marketing yang negatif, tetapi tidak akan menanggapinya lebih lanjut,” kata Edi Taslim.

Edi menuturkan, ia hanya memberikan tanggapan dan penilaian bahwa tindakan mengirimkan peti mati yang merupakan symbol kematian adalah tindakan tidak etis. Edi mengaku telah meluruskan hal tersebut Senin malam, di salah satu media online.

Edi juga menyampaikan bahwa sampai saat ini Kompas.com tidak pernah melayangkan laporan pengaduan kepada kepolisian. Edi yang juga menjabat Wakil Direktur Bisnis Kompas memastikan bahwa tidak ada pengaduan ke polisi dari bagian legal Kompas atas nama Frans Lakaseru.

Petugas di bagian keamanan Kompas mengaku, pada Senin kemarin pihaknya didatangi anggota kepolisian dari Polsektro Tanah Abang. Polisi tersebut mengajukan sejumlah pertanyaan terkait adanya kiriman peti mati yang ditujukan kepada GM Bisnis Kompas.com Edi Taslim.

Tweet

Facebook comments:


Tag : Kasus Peti MatiSumardi Jadi Tersangka
Berikan Komentar Anda Mengenai Kasus Peti Mati, Sumardi Jadi Tersangka

Leave a Reply