Forum Jual Beli Berita Bola

Jenguk Nazaruddin, Komisi III Langgar Prosedur

Jenguk Nazaruddin, Komisi III Langgar Prosedur

Jenguk Nazaruddin, Komisi III Langgar ProsedurBerita Terbaru, Kabag Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha menilai kedatangan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Senin (15/8/2011), untuk menjenguk Nazaruddin, tidak mematuhi aturan prosedural dalam mengunjungi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Beruntung Nazaruddin bersedia menemui bekas rekannya di Komisi III DPR itu.

“Mereka belum (izin). Tapi penyidik kita juga ada di sana, setelah kita tanya ke Nazaruddin, dia bersedia. Maka kita perkenankan untuk masuk,” kata Priharsa, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/8/2011).

Dalam kunjungan ke Mako Brimob tersebut, selain Anggota DPR, OC Kaligis yang mengklaim dirinya sebagai pengacara Nazaruddin juga turut hadir. Terdapat juga unsur keluarga di tengah-tengah rombongan pembesuk mendominasi keanggotaan tim pembesuk.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin, yang juga sebagai mantan Anggota Komisi III DPR RI itu ditahan di Mako Brimob sejak, Minggu (14/8/2011) dini hari.

Tweet

Facebook comments:


Tag : Jenguk NazaruddinKomisi III Langgar Prosedur
Berikan Komentar Anda Mengenai Jenguk Nazaruddin, Komisi III Langgar Prosedur

Leave a Reply