Jalani Sidang In Absentia, Mantan Presiden Tunisia Di Vonis 35 Tahun Penjara – Mantan orang nomor satu Tunisia, Zine El Abidine Ben Ali dan istrinya, Leila Trabelsi, telah divonis masing-masing 35 tahun penjara dalam sidang pengadilan in absentia Senin 20/6/2011. Keduanya divonis setelah melakukan tindak korupsi dan sejumlah dakwaan yang lain.
Selain penjara, Ben Ali diwajibkan membayar 50 juta dinar atau sekitar US$36 juta, begitu juga istrinya yang harus membayar 41 juta dinar karena menggelapkan dana publik.
Meski demikian, Ben Ali menolak dakwaan melalui rilis yang dikeluarkan lewat pengacara Prancis. Ben Ali menyebut pengadilan pidana itu seperti panggung sandiwara.
“Saya mengabdikan diri untuk negeri saya dan bercita-cita, di rembang petang kehadiran saya, menjaga kehormatan saya,” kata Ben Ali merujuk pada pengabdiannya selama 23 tahun sebagai Presiden dan Menteri Dalam Negeri seperti diberitakan vivanews Selasa 21/6/2011.
Sementara untuk kasus lain yang melibatkan Ben Ali terhadap penemuan senjata dan narkoba di Istananya di Kartago, telah ditunda.
Pengacara yang membela Ben Ali menyatakan akan mempelajari dulu kasusnya. Sidang atas kasus itu ditunda sampai 30 Juni nanti.
Facebook comments: