Inilah 39 Koruptor Yang Dilepaskan Syarifuddin – Berita Terbaru, Akhirnya terbongkar sudah keburukan dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar setelah beberapa waktu lalu berhasil ditangkap oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perbuatan Syarifuddin atas penerimaan uang suap dari seorang kurator bernama Puguh Wirawan atas kasus pailit PT Skycamping Indonesia (SCI) telah tercium oleh tim KPK. Kini, tuntutan yang dituduhkan kepada Syarifuddin semakin bertambah setelah diketahui bahwa ia juga telah melepaskan 39 koruptor sebelumnya. Siapakah diantaranya?
Dari catatan yang diperolah dari Indonesia Corruption Watch, kasus korupsi terakhir yang dilepaskan oleh Syarifuddin adalah kasus yang melibatkan Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin pada 25 Mei 2011. Syarifuddin yang saat itu bertindak sebagai ketua majelis menyatakan bahwa politisi Demokrat itu tidak terbukti terlibat dalam korupsi dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan senilai Rp.22,5 miliar.
Selain itu, pada 29 Januari 2008, Syarifuddin yang bertindak sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Makassar, telah membebaskan tiga terdakwa korupsi bisnis ‘Voice Over Internet Protocol (VoIP)’ senilai Rp.44,9 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPUI) menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada para tersangka. Kemudian pada 9 September 2008, ia juga ikut membebaskan tersangka kasus korupsi Dana APBD tahun 2003-2004 Tana Toraka pada pos anggaran bantuan kemasyarakatan dan dana penghubung senilai Rp.630 juta. Orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah mantan Wakil Bupati Tana Toraja. Sebelumnya juga, Jaksa telah menuntut vonis enam tahun penjara.
Pada 28 Januari 2009, Syarifuddin selaku Ketua Majelis Pengadilan Negeri Makassar, membebaskan mantan teller Bank BRI Sombaopu dari jeratan korupsi penyelewengan dana nasabah senilai Rp3,6 miliar. Sebelumnya, dia dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa. Pada Februari 2009, Syarifuddin membebaskan tiga terdakwa korupsi dalam dua kasus korupsi di Pengadilan Negeri Makassar. Perkara pertama yang dibebaskan adalah saat dia duduk sebagai Ketua Majelis. Dia membebaskan dua direktur perusahaan yang dituduh terlibat perkara korupsi kredit fiktif BNI senilai Rp27 miliar.
Selain itu, Syarifuddin juga membebaskan bekas direktur PTPN XIV, dalam perkara korupsi pengadaan pupuk sebanyak 12 ribu ton. Jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara. Pada Bulan Maret 2009, Syarifuddin tercatat terbanyak membebaskan terdakwa korupsi saat masih bertugas di Pengadilan Negeri Makassar. Sebanyak 30 terdakwa korupsi lolos dari jeratan hukum.
23 Maret 2009, Syarifuddin sebagai ketua majelis hakim membebaskan 28 mantan anggota DPRD Kabupaten Luwu periode 1999-2004 dari jeratan korupsi APBD senilai Rp1,5 miliar. Saat itu, 28 bekas anggota Dewan dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa. Berselang dua hari, selaku Ketua Majelis Hakim, Syarifuddin membebaskan 2 mantan pimpinan DPRD Kabupaten Luwu periode 1999-2004 dari jeratan korupsi APBD senilai Rp1,5 miliar. Jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. Saat ini, Syarifuddin beserta kurator Puguh sudah diresmikan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di KPK.
Facebook comments: