Informasi E-Paspor – Cara Membuat E-Paspor – Pendaftaran E-Paspor – Berita Terbaru, Pada pagi tadi (26/1/2011), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar telah meresmikan peluncuran paspor elektronik atau yang dikenal dengan e-Paspor. Dengan diusungnya paspor elektronik ini diharapkan mampu mengatasi berbagai tindakan pemalsuan paspor seperti yang terjadi pada kasus terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan. Selain aman, kini penggunaan paspor elektronik juga lebih praktis. Sebelum kita berangkat ke luar negeri, kita tidak perlu lagi membawa paspor dalam bentuk buku. Meski begitu, pembuatan paspor lama tetap ada sampai pemberlakuan e-Paspor ini diwajibkan. Rencananya, e-Paspor mulai diwajibkan pada tahun 2015 mendatang di Indonesia.
Dengan diluncurkannya e-paspor ini, Patrialis mengatakan bahwa kini harga paspor lama menjadi turun dari Rp 270 ribu menjadi Rp 255 ribu untuk pembuatan setebal 48 halaman dan untuk yang 24 halaman hanya dikenakan biaya sebesar Rp 100 ribu saja. Harga pembuatan e-paspor dan paspor lama tentunya berbeda. Untuk pembuatan e-Paspor saat ini, masih dikenakan tarif tinggi yaitu sekitar dua kali lipat dari paspor lama. Dengan begitu, berarti untuk membuat e-Paspor setebal 48 halaman, kira-kira anda harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 600 ribu dan untuk yang 24 halaman kira-kira sebesar Rp 400 – 450 ribu.
Cara Membuat e-Paspor
Sebelum adanya paspor elektronik ini biasanya jika kita akan membuat paspor baru, kita harus datang ke kantor imigrasi dan melakukan permohonan pengajuan paspor. Akan tetapi, dengan diluncurkannya paspor berbentuk elektronik ini, anda dapat melakukan pengajuan melalui website resmi ditjen imigrasi yang beralamat di www.imigrasi.go.id. Setelah anda membuka alamat tersebut, pada bagian bawah terlihat ada banner layanan permohonan paspor online serta layanan permohonan persetujuan visa online. Meski begitu, namun memang cara pendaftaran melalui internet ini dinilai belum efektif karena jika ada kesalahan dalam pengiriman berkas dokumen, maka paspor yang sudah dibuat nantinya tidak akan valid.
Selain itu, dalam proses juga sering terhambat saat upload scan dokumen. Banyak kesalahan pada pengiriman gambar. Seharusnya, foto yang dikirimkan dalam bentuk format grayscale, namun seringkali orang melampirkan foto dalam bentuk hitam putih. Langsung saja, jika anda ingin mencoba terobosan baru dari direktorat jenderal imigrasi, silahkan anda dapat mendaftar disini.
Facebook comments: