Hina Nabi, Perempuan Ini Dihukum Mati – Berita Terbaru, Seorang perempuan Kristen dinyatakan oleh pengadilan bahwa ia akan dijatuhi hukuman gantung di Pakistan setelah dinyatakan bersalah karena menghujat Nabi Muhammad. Asia Bibi, seorang ibu lima anak dan berusia 45 tahun ini menyangkal telah melakukan hujatan tersebut. Dirinya menyebutkan bahwa dirinya dianiaya karena imannya di Negara dimana orang Kristen secara rutin menghadapi pelecehan dan diskriminasi.
Para kelompok Kristen dan para aktivis HAM mengecam vonis yang diberikan pengadilan itu. Mereka menyerukan agar undang-undang tentang penghujatan di Pakistan dicabut. Kini mereka sedang mengajukan banding terhadap hukuman yang diberikan kepada Bibi. Ashiq Masih yang juga sebagai suami dari Bibi, tak kuasa saat pengadilan memutuskan menjatuhkan hukuman mati kepada istrinya. Ashiq tak tega untuk memberitahukan berita ini kepada anak-anaknya. Meski seringkali anak-anaknya menanyakan tentang Ibunya, Ashiq tidak punya keberanian untuk member tahu bahwa hakim telah menghukum ibu mereka dengan hukuman mati untuk kejahatan yang tidak pernah Ibunya lakukan. Bibi ini sudah ditahan lebih dari satu tahun.
Kelompok-kelompok HAM percaya, hukum sering digunakan untuk melakukan diskriminasi terhadap agama minoritas, seperti terhadap orang Kristen yang jumlahnya diperkirakan sekitar tiga juta orang di negeri itu. Meskipun belum ada yang pernah dieksekusi berdasarkan undang-undang penghujatan Pakistan, kebanyakan dibebaskan pada tingkat banding, sebanyak 10 orang diperkirakan telah dibunuh ketika masih berada dalam proses di pengadilan.
Facebook comments: