Hari Ini Lia Eden Hirup Udara Bebas – Setelah menjalani masa tahanan selama 2,5 tahun akhirnya terpidana penodaan agama Lia Aminudin alias Lia Eden menghirup udara bebas.Lia dikabarkan telah bebas Jumat pagi 15 April 2011 pukul 08.00 WIB.
Kepala LP Wanita Tangerang, Etty Nurbaeti menyebutkan kebebasan Lia Eden dikarenakan masa penahanan telah habis diapun berkelakuan baik saat berada dalam tahanan.
Seperti diketahui Lia Eden tahun 2009 lalu divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana yaitu melakukan penistaan agama yang menyebut dirinya sebagai nabi baru.Tidak hanya itu Lia Eden juga terbukti melakukan perbuatan yang pada pokok bersifat permusuhan dan agar orang lain tidak memeluk agama lain.
Lia Eden sendiri ditangkap petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin 15 Desember 2008 sekitar pukul 05.30 WIB.
Penangkapan itu dilakukan setelah ia dan para pengikutnya mengirim selebaran kepada pemerintah yang isinya permintaan untuk penghapusan agama.
Atas kejadian itu Lia Eden dianggap telah melakukan penistaan agama dan melanggar pasal 156a, KUHP tentang penistaan agama. Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Karena kasus tersebut Lia Eden pemimpin aliran kerajaan tuhan tersebut di jatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun penjara.
Facebook comments: