Guru Cabul Dituntut Delapan Tahun – Guru harusnya memberikan ilmu yang baik bagi para siswanya agar dikemudian hari mereka kelak mendapatkan cita – cita yang diinginkannya,bukan merusaknya dengan hal – hal yang sangat tidak terpuji dan merenggut masa depannya.
Di Jember seorang oknum guru menjadi terdakwa dalam kasus asusila,SR,karena perbuatannya ia dtuntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan yang digelar diPengadilan Negri Jember,Jawa Timur selasa kemaren.JPU Jember lusiana mengatakan,tindakan terdakwa melanggar Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak pasal 82,selain itu terdakwa juga dituntut uang denda RP 60 juta.
Sidang ini digelar secara tertutup karena beberapa korban masih dibawah umur,terdakwa melakukan pencabulan kepada anak didiknya saat belajar les Bahasa Inggris dirumah terdakwa yang terletak di Tegalbesar,Kecamatan kaliwates. Tuntutan jaksa tersebut sempat tertunda selama satu bulan karena jaksa masih menunggu jawaban dari Kejaksaan Agung (Kejagung) karena rencana tuntutan jaksa untuk kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kejagung.
Sidang rencananya akan dilanjutkan pasa tanggal 9/11/2010, Kuasa hukum terdakwa, Joko Wahyudi mengaku keberatan atas tuntutan jaksa karena dinilai terlalu berat.
Facebook comments: