HarianBerita - Dian (42) dan Randy (29) benar-benar tidak percaya dengan apa yang terjadi sekarang. Niat hati hanya ingin jualan iPad di sebuah situs, Dian dan Randy malah harus mendekam dipenjara. Dua alumni ITB ini meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba sejak 3 Mei lalu gara-gara manual book iPad yang mereka jual berbahasa Inggris.
“Saya tidak ada niat melakukan kejahatan. Kami hanya mengambil untung Rp 100 ribu tiap unit iPad. Kok sekarang seperti ini,” kata Dian seperti dikutip dari detik, Sabtu 2/7/2011.
Saat ini kasus Dani dan Randy sudah menjadi perhatian publik, mereka yang berada di tahanan tidak menyangka kasusnya akan menyita perhatian masyarakat,”Saya sekarang berada di tahanan, jadi tidak tahu apa yang terjadi di luar sana,” jeas Dian.
Kasus ini bermula ketika Dian dan Randy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU No 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.
Facebook comments: