Cut Tari Tidak Terjerat UU Pornografi

Cut Tari Tidak Terjerat UU Pornografi

Cut Tari Tidak Terjerat UU Pornografi. Berita terbaru, Baik Cut Tari sebagai tersangka, maupun Hotman Paris Hutapea, melihat jelas tidak ada keterkaitan dengan perkara penyebaran video porno, seperti yang sekarang ini diproses perkaranya. Pihaknya hanya sebagai korban, karena tidak tahu adanya perekaman oleh Ariel, apalagi penyebaran.
Cut Tari Tidak Terjerat UU Pornografi
Sehingga, Cut Tari yang secara jelas mengaku sebagai pelaku video porno itu, berharap untuk tidak sampai dibawa ke persidangan terkait perkara yang tidak diketahuinya, yakni penyebaran.

“Nggak usah nyampai ke persidangan juga sudah katahuan, apalagi yang mau diketahuin?” tegas Cut Tari yang mengaku pasrah itu.

Di mata Hotman sendiri, kliennya adalah korban yang sudah menderita oleh norma masyarakat, dan semua tindakannya telah diakui sebagai kesalahan di depan masyarakat seluruh Indonesia.

Hotman percaya pasal 8 jo pasal 34 UU Pornografi, bisa digunakan menjerat terkait sebagai model dalam video, namun undang-undang itu disahkan 2008, sementara videonya dibuat 2006.

“Kalau melihat UU Pornografi, video itu kan dibuatnya tahun 2006, Cut Tari pun mengaku berhubungan dengan cowok itu tahun 2006, sementara UU itu kan tahun 2008, jadi UU Pornografi tidak bisa diterapkan,” urai Hotman.

“Sedangkan pasal 282 KUH Pidana yang dulu pernah dikenakan pada Maria Eva, isinya barang siapa menyebarkan video porno, padahal Cut Tari tidak pernah ada peranan atau kenal dengan RJ. Yang namanya turut serta itu harus ada niatan yang sama dengan RJ,” sambungnya menguraikan.

Baik UU Pornografi maupun KUHP, tidak bisa dikenakan dalam kasus Cut Tari. Hotman kembali menegaskan bahwa kliennya menjadi korban yang tidak tahu-menahu dengan aktivitas perekaman oleh Ariel.


Tag : Cut Tari Tidak Terjerat UU Pornografi
Berikan Komentar Anda Mengenai Cut Tari Tidak Terjerat UU Pornografi

Leave a Reply

Harian Berita Index Of:

berita kriminal