content top

Biaya Pengurusan SIM dan STNK

Biaya Pengurusan SIM dan STNK. Berita terbaru, Kabar tak sedap soal kenaikan biaya pengurusan surat izin mengemudi (SIM) rupanya bukan isapan jempol belaka. Rencananya tarif untuk memperpanjang dan membuat SIM dan STNK akan segera naik. Kenaikan ini berdasarkan kepada peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2010 tentang penerimaan negara bukan pajak atau PNBP yang berlaku di lingkungan kepolisian.

Biaya Pengurusan SIM dan STNK

Jumlah kenaikannya bervariasi. Untuk memperpanjang SIM A dan B naik dari Rp 60 ribu menjadi Rp 70 ribu. Sedangkan kenaikan tertinggi berlaku untuk pembuatan SIM A baru, yakni naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 120 ribu.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan tarif SIM tersebut bakal menimbulkan masalah baru karena selama ini tidak pernah transparan pemasukannya. Kenaikan ini juga langsung diprotes masyarakat.

Boleh jadi kenaikan biaya pengurusan SIM ini menjadi lahan bagi pemerintah untuk menaikan pendapatan dari pajak. Meskipun sejatinya hampir setiap periode tertentu pengurusan SIM dan STNK selalu naik.





Tag : Biaya Pengurusan SIM dan STNK
Berikan Komentar Anda Mengenai Biaya Pengurusan SIM dan STNK

14 Responsesto “Biaya Pengurusan SIM dan STNK”

  1. rully says:

    jadi untuk total administrasinya berapa?///utk mndapatkan 1 buah sim A,C+perpanjangan////apakah ini berlaku sama diseluruh indonesia.mohon penjelasannya.terimakasih.

  2. ali mustofa says:

    Saya tidak setuju biaya pengurusan sim dinaikkan, sebab realita pengurusan sim c saja, saya harus merogoh kocek lebih dari 150.000. bagaimana kalau dinaikkan. bisa2 mencapai 300.000 rupiah. kalau tidak percaya, coba saja anda ngurus sendiri, pasti mahal.

  3. Wong says:

    Pemerintah kita tidak kreatif dalam mencari sumber pandapatan. Hanya memilih cara paling gampang saja.
    Harusnya pemerintah mendorong dengan sungguh sungguh ekonomi kerakyatan, sehingga rakyat bisa berpenghasilan besar dan pemerintah tidak perlu membebani rakyat dengan kenaikan kenaikan yang tidak masuk akal. Kita kan sudah bayar pajak

  4. yuyun says:

    Di aceh buat SIM C saja 170,pa lg ne udah naek bsa mati org miskin,memang peraturan buat sim murah,tp npa wktu trun di lpngn jg berubah,kpd bpk KAPOLRI tlg tndak tgs ank buah yg nakal

  5. abahatep says:

    wuuuuah…seharusnya sim itu dihapus aja, toh pengurusan sim juga jadi pemasukan oknum, dan lagi kalau orang sudah bisa nyetir di jalan, berarti orang itu sudah mahir berkendaraan, karena kalau belum bisa mereka juga takut mati konyol, yang penting stnk karena itu untuk mengetahui siapa pemilik kendaraan…tapi kalau ngak ada sim darimana polisi cari duit….huh…negri ini ada-2 saja, makin kacau makin melarat

Leave a Reply to ali mustofa

Harian Berita Index Of:

biaya pengurusan SIM, pengurusan sim, kenaikan biaya stnk, biaya pengurusan stnk, biaya stnk, biaya sim c, biaya pembuatan SIM C, biaya pajak stnk 2010, kenaikan pajak STNK, pengurusan STNK, biaya pengurusan sim A, mengurus sim, biaya mengurus sim baru, biaya pengurusan sim c, biaya sim a, Biaya pajak stnk, biaya buat SIM A, biaya buat sim a 2010, biaya buat sim c, biaya buat SIM, biaya mengurus sim, Kenaikan sim, biaya mengurus sim c, biaya stnk baru, pengurusan sim a, CARA PENGURUSAN SIM, biaya stnk 2010, Biaya mengurus sim A, buat sim baru, biaya buat STNK baru