Biaya Pengurusan SIM dan STNK. Berita terbaru, Kabar tak sedap soal kenaikan biaya pengurusan surat izin mengemudi (SIM) rupanya bukan isapan jempol belaka. Rencananya tarif untuk memperpanjang dan membuat SIM dan STNK akan segera naik. Kenaikan ini berdasarkan kepada peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2010 tentang penerimaan negara bukan pajak atau PNBP yang berlaku di lingkungan kepolisian.
Jumlah kenaikannya bervariasi. Untuk memperpanjang SIM A dan B naik dari Rp 60 ribu menjadi Rp 70 ribu. Sedangkan kenaikan tertinggi berlaku untuk pembuatan SIM A baru, yakni naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 120 ribu.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan tarif SIM tersebut bakal menimbulkan masalah baru karena selama ini tidak pernah transparan pemasukannya. Kenaikan ini juga langsung diprotes masyarakat.
Boleh jadi kenaikan biaya pengurusan SIM ini menjadi lahan bagi pemerintah untuk menaikan pendapatan dari pajak. Meskipun sejatinya hampir setiap periode tertentu pengurusan SIM dan STNK selalu naik.
Facebook comments: