Forum Jual Beli Berita Bola

BI Panggil Citibank Terkait Tewasnya Nasabah

BI Panggil Citibank Terkait Tewasnya Nasabah

BI Panggil Citibank Terkait Tewasnya NasabahBerita Terbaru, Setelah terungkapnya kasus pembunuhan terhadap nasabah yang dilakukan oleh debt kolektor Citibank, Bank Indonesia telah memanggil pihak Citibank untuk meminta penjelasan. Pihaknya menginginkan jika Citibank dapat menjelaskan masalah tersebut secara terbuka kepada publik terkait kejadian itu. Menurut Kepala Biro Humas BI, Difi A Djohansyah mengatakan bahwa pada hari ini, Citibank telah dipanggil untuk menjelaskan masalah tewasnya nasabah dari versi mereka dan pihak Bank Indonesia pun meminta penjelasan baik lisan maupun tertulis.

Menurut Difi, Citibank harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Pasalnya bank tersebut yang merekrut pihak ketiga untuk penagih atau debt collector. BI juga meminta agar Citibank terbuka kepada publik. “Citibank harus menjelaskan kepada BI, aparat dan publik,” ujarnya.

BI memang memperbolehkan bank menggunakan jasa ketiga untuk penagihan kredit. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran BI No.11/10/DADP Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu. Dalam halaman 38 disebutkan penerbit kartu yang menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan penagihan transaksi kartu kredit dapat dilakukan jika, pertama, jika kualitas tagihan kartu kredit telah termasuk kolektibilitas diragukan atau macet.

Kedua, penagihan pihak lain dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum. Ketiga, dalam perjanjian kerjasama antara Penerbit dan pihak lain untuk melakukan penagihan transaksi Kartu Kredit tersebut harus memuat klausul tentang tanggungjawab Penerbit terhadap segala akibat hukum yang timbul akibat dari kerjasama dengan pihak lain.

Menurut Difi yang harus bertanggung jawab adalah pimpinan bank tersebut, karena ia yang menugaskan debt collector. Dalam fit and proper test, pimpinan harus mengerti aturan yang dikeluarkan BI.
“Dalam ketentuan tersebut terdapat kode etik, jangan menggunakan kekerasan, itu yang harus diperhatikan bank,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi, Country Corporate Affairs Citi Indonesia Head Ditta Amahorseya mengatakan Citibank memiliki dan mematuhi kode etik yang ketat sehubungan dengan proses penagihan utang. Menurutnya, seluruh karyawan agensi yang mewakili Citibank dituntut untuk mematuhinya di setiap interaksi dengan nasabah.

Seperti diketahui, sorotan mengenai debt collector kembali muncul setelah adanya kasus nasabah Citibank, Irzen Octa yang meninggal dunia di halaman Menara Jamsostek, setelah mempertanyakan jumlah tagihan kartu kredit yang membengkak hingga Rp100 juta. Menurut korban, tagihan kartu kreditnya semula hanya Rp48 juta. Tidak mendapat penjelasan mengenai hal itu, korban justru dibawa ke ruang bagian penagihan dan dipaksa oleh tiga tersangka untuk membayar. Tiga orang ditetapkan jadi tersangka.

Tweet

Facebook comments:


Tag : BI Panggil Citibank Terkait Tewasnya Nasabah
Berikan Komentar Anda Mengenai BI Panggil Citibank Terkait Tewasnya Nasabah

Leave a Reply