Bawa 88 Ribu Ekstasi, 2 Orang Ditangkap Polisi – Berita Terbaru, Razia terhadap peredaran narkoba terus dilakukan pihak kepolisian. Di Bandarlampung , pihak Kepolisian Daerah Lampung menangkap dua orang yang hendak menuju ke Palembang, Sumatera Selatan, di Jalan Lintas Sumatera, karena tertangkap tangan membawa puluhan ribu pil ekstasi.
Kedua orang tersebut kini sedang diproses dan dimintai keterangan untuk diketahui siapa pemilik ribuan butir ekstasi tersebut.
“Kami masih mendalami kasus tersebut, besar kemungkinan keduanya kurir dari sebuah sindikat narkoba berjaringan nasional,” kata AKBP Sulistyaningsih, Kabid Humas Polda Lampung , Senin (27/6/2011).
Dua orang yang ditangkap itu adalah M Joni Andreas, dan Alex Indra. Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di desa Cakat Tulangbawang, sekitar pukul 16.00 WIB.
Keduanya tertangkap saat petugas kepolisian Polres Tulangbawang sedang mengadakan razia senjata api. Mereka mengendarai sedan BMW Silver berplat nomor B225 LI, yang kemudian dihentikan oleh petugas kepolisi an.
Saat dihentikan pada Minggu (26/6) pukul 16.00 WIB, keduanya mengaku berangkat dari Jakarta dan bertujuan hendak ke Palembang. Adapun orang yang mengendarai mobil tersebut bernama Joni.
Dalam kendaraan tersebut, polisi melakukan penggeledahan, dan menemukan 88 ribu butir pil ekstasi yang sudah dikemas. 88 ribu butir pil ekstasi itu dikemas dalam 22 paket bungkusan, yang perbungkusnya berjumlah empat ribu butir, untuk dipasarkan di Palembang. Pil tersebut berwarna biru dengan gambar logo bintang dan terbungkus rapi.
Sesuai instruksi Mabes Polri, kepolisian Polres Tulangbawang mengadakan razia rutin di Jalan Lintas Timur Sumatera untuk mengantisipasi peredaran senjata api di sepanjang jalur lintas Sumatera.
Petugas kepolisian kini sedang memfokuskan penyelidikan peredaran dan perakitan senjata api di tiga daerah, salah satunya adalah Lampung.