Posted by
roney on Aug 3, 2011 in
Berita Indonesia |
2 comments
HarianBerita – Mantan artis 80-an, Pong Hardjatmo bersama teman-teman yang terdiri Ridwan Saidi, Judilherry Justam, M. Ridha, Gatot Sudatro, dan Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) akan mengajukaan permohonan pengujian pasal 68 ayat (1) Undang-Undang nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi tentang pembubaran partai bermasalah. Seperti...