Forum Jual Beli Berita Bola

Alasan Gayus Dihukum Ringan

Alasan Gayus Dihukum Ringan

Alasan Gayus Dihukum RinganBerita Terbaru, Pada persidangan yang digelar pada hari Rabu (19/1/2011), Majelis hakim pengadilan negeri jakarta selatan, telah menjatuhkan vonis ringan kepada sang mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan. Jelas hal tersebut mengundang pertanyaan yang menanyakan bagaimana bisa seseorang yang jelas-jelas merugikan negara, namun hanya mendapatkan hukuman penjara selama 7 tahun saja. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum sudah meminta kepada Majelis hakim agar Gayus mendapatkan hukuman penjara selama 20 tahun dan didenda Rp 500 juta serta subsider enam bulan kurungan.

Sayangnya, permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh Majelis hakim, Albertino Ho. Keputusan tersebut menyesalkan para kalangan yang mengecam ketidakadilan majelis hakim mengenai keputusannya. Bahkan, tak lama keputusan tersebut dibicarakan, banyak kecaman berdatangaln melalui situs jejaring sosial Twitter. Kebanyakan dari mereka telah mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman ringan kepada Gayus. Padahal, Gayus telah terjerat dalam empat perkara korupsi.

Lantas, apa yang membuat majelis hokim memvonis ringan kepada Gayus, berbeda dengan jaksa yang tidak melihat ada hal-hal yang meringankan? Albertino Ho mengatakan bahwa pihaknya telah mempertimbangkan keputusan tersebut secara matang dari segala segi, baik itu kepentingan masyarakat, negara, maupun terdakwa. Tidak hanya mempertimbangkan apa yang timbul dalam masyarakat akibat perbuatan terdakwa namun harus dilihat juga dari peran terdakwa dalam terjadinya tindak pidana.

Menurutnya, Gayus tidak bertanggung jawab sendirian terkait kelalaiannya saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT) di Direktorat Jenderal Pajak. Albertino menambahkan bahwa atasan Gayus secara berjenjang seharusnya mengoreksi usul Gayus untuk menerima keberatan pajak PT SAT. Begitu pula perihal rekayasa kasus penyidikan asal-usul uang Rp 28 miliar yang berujung pada vonis bebas Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.

Menurut hakim, kasus itu menjadi tanggung jawab bersama dengan para terdakwa lain, yakni Kompol Arafat Enanie, AKP Sri Sumartini, Haposan Hutagalung, Lambertus Palang Ama, Andy Kosasih, dan Muhtadi Asnun. ya udah Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi soal uang Rp 28 miliar di rekening Gayus, kata Albertina, hakim tidak dapat menghukumnya lantaran tidak ada dalam dakwaan dan belum dibuktikan di persidangan.

Hal-hal yang meringankan lain, majelis menilai Gayus memberikan keterangan yang jujur dalam hal-hal tertentu sehingga memperlancar jalannya persidangan. Selain itu, Gayus belum pernah dihukum, dan mempunyai anak-anak yang masih kecil yang memerlukan perhatian dan kasih sayang. “Relatif masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki kelakuan di kemudian hari,” ucap Albertina.

Adapun hal yang memberatkan Gayus, menurut hakim, perbuatan Gayus bertentangan dengan program pemerintah dalam penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari KKN. “Perbuatan terdakwa sebagai pegawai negeri sipil pada Ditjen Pajak menghambat pemasukan pajak yang sangat diperlukan untuk pembangunan nasional,” tambah dia.

Tweet

Facebook comments:


Tag : Alasan Gayus Dihukum Ringan
Berikan Komentar Anda Mengenai Alasan Gayus Dihukum Ringan

Leave a Reply