4 Opsi Penerapan Pajak Warteg – Desas – desus tentang pajak Warteg terus menjadi simpang siur bagi pengusaha warteg.Untuk mengkaji hal tersebut. DPRD bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah siapkan Empat alternatif sebagai solusi untuk mengambil keputusan soal Warteg tersebut.
Dilansir dari vivanews opsi pertama yang akan diusulkan adalah kemungkinan penghapusan rencana pengenaan pajak terhadap warung makanan atau warteg sebesar 10 persen.
Opsi kedua adalah penangguhan sementara pengenaan pajak terhadap warung Tegal sampai kondisi ekonomi membaik. “Tapi tidak ada batas waktu yang jelas,” ujar Triwisaksana di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 8 Desember 2010.
Opsi ketiga, merupakan pertimbangan Balegda untuk meningkatkan batas omset warteg yang menjadi objek pajak. Hal itu dilakukan agar pengusaha warung makanan yang memiliki omset rendah tidak masuk dalam kategori wajib pajak.
Opsi keempat akan diturunkan pajaknya tidak 10 persen, sambil menunggu kajian dan persetujuan bersama.
keempat opsi tersebut akan dimatangkan dalam rapat Balegda yang juga mengikutsertakan Sekretaris Daerah DKI, Dinas Pelayanan Pajak DKI, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), serta para pengusaha warung makan (warteg).
Rapat ini dimaksudkan agar hasil dari pembahasan perda ini tidak menjadi pertentangan lagi dari masyarakat.
Facebook comments: