3 Juni Telah Di Tetapkan Sebagai Hari Cuti Bersama – Pemerintah kembali menginformasikan tentang cuti bersama yang sebelumnya sudah dilaksanan. Kali ini pemerintah menetapkan tanggal 3 Juni 2011 sebagai hari libur dan cuti bersama. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi.
Seperti diketahui pada 2 Juni 2011 adalah hari libur Kenaikan Isa Al-Masih. Dan itu bertepatan dengan hari Kamis. Sedangkan 3 Juni jatuh pada hari Jumat.
Cuti bersama ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan hari kerja di antara dua hari libur. Sebagian PNS tidak sepenuhnya memanfaatkan hak cuti tahunan, padahal cuti adalah momen untuk revitalisasi, rekreasi dan penyegaran bagi pegawai dan keluarganya.
“Dengan cuti bersama ini, memberikan kesempatan kepada para orang tua untuk menyiapkan sekolah/kuliah putra-putrinya pada tahun ajaran baru,” ujarnya Biro Informasi dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Kesra dikutip dari vivanews, Senin 23/5/ 2011.
Namun cuti bersama ini dikecualikan untuk pelayanan umum yang bersifat strategis dilakukan seperti biasa, seperti rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, dan perhubungan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis.
Facebook comments: